Saldo Minimal Rp200 Juta Wajib Lapor

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terdapat sekitar 2,3 juta nasabah sektor perbankan yang informasi keuangannya wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak karena memiliki saldo rekening paling sedikit 200 juta rupiah.

“Dari sekitar 200 juta akun yang tercatat di sektor perbankan, terdapat 2,3 juta akun perbankan yang memiliki saldo rekening di atas 200 juta rupiah atau 1,14 persen dari jumlah penabung,” katanya di Jakarta, Senin (5/6).

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kewajiban pelaporan data nasabah oleh lembaga jasa keuangan tersebut, terutama bagi mereka yang telah ikut pengampunan pajak atau yang penghasilannya sudah terpotong pajak.

Menkeu juga mengimbau masyarakat untuk meminta informasi ke kantor pajak apabila mendapatkan surat dari Ditjen Pajak.

Pada kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2017.

PMK tersebut mengatur mengenai kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk sektor perbankan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik, rekening yang wajib dilaporkan adalah yang dimiliki orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit 200 juta rupiah.

Sedangkan untuk entitas, badan, atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum. Di tempat yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak,

Suryo Utomo menjelaskan informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan yang melaporkan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017.

Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi yaitu sektor pasar modal, perasuransian,

serta entitas lain di luar pengawasan OJK. Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit 200 juta rupiah.

Sedangkan untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: