PPh OP – Orang Pribadi Yang Punya Usaha atau Pekerjaan Bebas Yang Membuat Pembukuan

Orang Pribadi Yang Punya Usaha atau Pekerjaan Bebas Yang Membuat Pembukuan

Contoh Kasus:

Benny Santoso, bertempat tinggal di Jl. Kutilang No. 40, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat 11620, nomor telepon 5858266, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk dengan NPWP: 04.556.432.5-035.000.

Ia berusaha dalam bidang perdagangan bahan bangunan dengan merek usaha “Jaya Makmur” berlokasi di Jl. Meruya Ilir Raya No. 33, nomor telepon 5867812.

Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan Rahmat Santoso dalam tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Linda Wiguna, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir tanggal 14 Februari 1970.
  • Mariana Santoso, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 3 Juli 1994.
  • Andrian Santoso, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 24 Mei 1998.

 

Daftar harta dan kewajiban Benny Santoso:

Jenis Tahun  Harga Keterangan
  Perolehan  Perolehan  
A. Harta
Tanah (luas 300 m2 Jl. Dadap, Tangerang) 1999  570.000.000 NOP : 367175200101301004
Rumah (luas 180 m2 Jl. Latumenten 3 No. 9, Jakarta Barat) 2000  340.000.000 NOP : 366535201400501697
Mobil Toyota Avanza 2014  170.000.000 BPKB No : A-30165340
Deposito (BNI) 2015 100.000.000
Tabungan (BNI) 2016 43.000.000
 1.223.000.000  
B. Kewajiban
Tidak Ada
              0  

 

Berikut ini adalah Laporan Laba Rugi Komersial (tahun buku 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016):

1

Selama tahun 2016 sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 25.000.000,-

Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan PPh terutang atas nama Benny Santoso dan jumlah PPh yang lebih/kurang dibayar untuk tahun pajak 2016 serta bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?

Penjelasan:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 1

Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

  • Biaya pembelian bahan;
  • Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  • Bunga, sewa, dan royalti;
  • Biaya perjalanan;
  • Biaya pengolahan limbah;
  • Premi asuransi;
  • Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan;
  • Biaya administrasi; dan
  • Pajak kecuali pajak penghasilan;

Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11a;

Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan;

Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Kerugian selisih kurs mata uang asing;

Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di indonesia;

Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

  • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  • Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada direktorat jenderal pajak; dan
  • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  • Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan;

Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;

Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di indonesia yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;

Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;

Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah; dan

Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat 1

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

  • cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
  • cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  • cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  • cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
  • cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  • cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Pajak Penghasilan;

biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

1

Keterangan:

  1. Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002, biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 131 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diperbaharui dengan PP Nomor 123 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015.
  4. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
  5. Biaya lain-lain jika tidak dapat dijelaskan atas apa, maka tidak boleh dibebankan secara fiskal (kontra Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008).

1

Contoh pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Yang Punya Usaha atau Pekerjaan Bebas Yang Membuat Pembukuan:

SPT Karyawan – Benny

Berikut Daftar Kode Harta dan Hutang dalam pengisian daftar harta SPT:

Daftar Kode Harta dan Hutang

Berikut Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) berdasarkan KEP – 321/PJ/2012 untuk pengisian SPT:

Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar