
Kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan II bisa menurunkan indeks kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan. Rafael Alun tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar dan diduga ada beberapa kekayaan yang tidak dilaporkan.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahkan khawatir kejadian ini berdampak terhadap partisipasi masyarakat melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Sekjen FITRA menuturkan, realisasi pendapatan negara dalam APBN tahun 2022 sebesar Rp2.626,4 triliun, atau lebih tinggi Rp115,9 triliun dari target. Dari jumlah tersebut, pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp1.784 triliun atau 68 persen dari total pendapatan.
Merujuk nilai tersebut, Misbah mengatakan bahwa DJP memiliki peran penting dalam pengelolaan pendapatan negara.
“Di sisi yang lain, DJP dihadapkan dengan persoalan ketidakpercayaan dari masyarakat. Jika tidak ada tindakan tegas, ketidakpercayaan dari masyarakat berpotensi pada turunnya angka partisipasi pembayaran dan pelaporan SPT tahunan,” ujar Misbah kepada merdeka.com, Sabtu (25/2).
Misbah juga berpandangan, persoalan yang dihadapi oleh DJP tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Keuangan saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), patut turut terlibat atas kasus yang membeli Rafael.
“FITRA menilai, persoalan ini tidak menutup kemungkinan terjadi di lembaga negara lainnya,” ungkapnya
FITRA juga mendorong agar KPK melakukan cek LHKPN secara acak untuk mengetahui validitas laporan keuangan pejabat. Bila diketahui ada kekayaan tidak wajar oleh pejabat, perlu ada mekanisme pembuktian terbalik bagi pejabat bersangkutan bahwa kekayaannya didapat secara legal.
Selanjutnya, pemerintah melakukan review Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan menindak para pejabat dan pegawai yang memiliki kekayaan diluar kewajaran dan memamerkan ke publik baik oleh pejabat itu sendiri maupun anggota keluarga.
“Aparat penegak hukum seperti KPK,Kepolisian, Kejaksaan, melakukan pengusutan terhadap kekayaan para pejabat, khususnya di Ditjen Pajak, Kemenkeu,” pungkasnya.
Pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya berawal dari kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, kepada David, pemuda dari pengurus GP Ansor. Setelah ditelusuri oleh warganet, Mario merupakan anak dari Rafael.
Dari media sosial, Mario kerap mempamerkan gaya hidup hedonisme. Dari sini pula, warganet menaruh curiga sumber kekayaan Rafael mengingat, gaji ditambah tunjangan kinerja sebagai pejabat eselon III dalam sebulan hanya berkisar Rp37 juta hingga Rp46,5 juta. Sementara merujuk pada situs e-lhkpn, total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar yang terdiri dari properti, surat berharga kas dan setara kas, tanah, dan transportasi.
Sumber: merdeka.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan