Agus Hermawan, seorang dokter spesialis anak, praktek di Rumah Sakit “Harapan Ibu”. Selain itu Agus Hermawan juga membuka praktek di rumahnya.
Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Agus Hermawan:
Nama : AGUS HERMAWAN
NPWP : 06.986.471.8-414.000
Alamat : Jl. Pasirsari I No. 59, Cikarang – Bekasi
No Telepon : 021-132456
Daftar tanggungan Agus Hermawan :
Nama | Tanggal Lahir | Status | Pekerjaan |
Rina Mariana | 15 Januari 1975 | Istri | Ibu Rumah Tangga |
Donny Hermawan | 27 Agustus 1999 | Anak Kandung | Pelajar |
Dina Hermawan | 12 April 2002 | Anak Kandung | Pelajar |
Mira | 23 April 1944 | Mertua | Pensiunan |
Daftar harta dan kewajiban Agus Hermawan :
Jenis | Tahun | Harga | Keterangan |
Perolehan | Perolehan | ||
A. Harta | |||
TANAH (luas 1000 m2 Jl. Cisauk, Tangerang) | 1995 |
150.000.000 |
NOP : 367575200101301002 |
RUMAH (luas 200 m2 Jl. Cendana 36, Tangerang) |
1998 |
200.000.000 |
NOP : 367575201400501691 |
Mobil Isuzu Panther (1990) | 2000 |
80.000.000 |
BPKB No : I-10164040 |
Deposito (BCA) | 2005 |
50.000.000 |
|
Tabungan (BCA) | 2016 |
50.000.000 |
|
530.000.000 | |||
B. Kewajiban | |||
BNI (tagihan kartu kredit) | 2016 | 2.500.000 | |
2.500.000 |
Penghasilan Agus Hermawan selama tahun 2016 dari membuka praktek di rumah dan sebagai dokter praktek Di RS “Harapan Ibu” (sebagaimana tercantum dalam 1721 A1) sebagai berikut :
Doktek Praktek | Praktek | ||
di RS “Harapan Ibu” | di rumah | ||
Penghasilan Setahun |
360.000.000 |
200.000.000 |
|
Bonus |
30.000.000 |
||
Penghasilan Bruto |
390.000.000 |
||
Biaya Jabatan |
(6.000.000) |
||
Penghasilan Neto |
384.000.000 |
||
PTKP (K/2) |
(67.500000) |
||
PKP |
316.500.000 |
||
PPh 21 Terutang |
49.125.000 |
||
PPh 21 DTP | – | ||
PPh 21 Yang Harus Dipotong |
49.125.000 |
||
PPh 21 Yang Telah Dipotong dan Dilunasi |
49.125.000 |
PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri oleh Agus Hermawan sebesar Rp 9.600.000,-.
Pertanyaan :
- Berapa PPh Terutang, PPh Yang Masih Harus Dibayar Sendiri, dan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya?
- Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2016?
Dasar peraturan
- Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-51/PJ.43/1995 tentang pemotongan PPh 21 atas honorarium dokter yang praktek di rumah sakit. Butir ke 3 (tiga) huruf a menyatakan: Atas penghasilan pada butir 2.a. dipotong PPh ps 21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21 dan PPh Ps 26.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa “…penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh…”
- PER – 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto , tarif norma untuk Jenis Usaha Dokter Spesialis menjadi 50% (Lampiran I) atau 62,5% (Lampiran II). Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan kepada DJP paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Penjelasan:
Dikarenakan Penghasilan Agus Hermawan dari pekerjaan bebas (buka praktek sendiri) belum melebihi Rp 4.800.000.000,-, maka Agus Hermawan diperbolehkan untuk memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Karena Agus Hermawan tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai lampiran II, yaitu 62,5%.
Penghasilan Neto dari pekerjaan bebas (62,5% x Rp 200.000.000,-) |
125.000.000 |
|||||
Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan |
384.000.000 |
|||||
Total Penghasilan Neto |
509.000.000 |
|||||
PTKP | WP |
54.000.000 |
||||
kawin |
4.500.000 |
|||||
tanggungan (hanya Donny dan Dina yang diperbolehkan, sedangkan Mira tidak masuk perhitungan karena menerima uang pensiun) |
9.000.000 |
|||||
(67.500.000) |
||||||
Penghasilan Kena Pajak |
441.500.000 |
|||||
PPh terutang |
80.375.000 |
|||||
PPh yang dipotong/dipungut pihak lain |
(49.125.000) |
|||||
PPh yang harus dibayar sendiri |
31.250.000 |
|||||
PPh yang dibayar sendiri : | ||||||
PPh Pasal 25 bulanan |
(9.600.000) |
|||||
PPh yang kurang dibayar |
21.650.000 |
|||||
Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya |
2.604.167 |
———————————————————————————————————————
Berikut contoh pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ke dalam formulir SPT untuk dokter:
Berikut contoh Surat Pemberitahuan Normanya:
Surat Pemberitahuan Norma – Agus Hermawan
Berikut Daftar Kode Harta dan Hutang dalam pengisian daftar harta SPT:
Berikut Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) berdasarkan KEP – 321/PJ/2012 untuk pengisian SPT:
Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan