PPh OP – Orang Pribadi Profesi Dokter

Agus Hermawan, seorang dokter spesialis anak, praktek di Rumah Sakit “Harapan Ibu”. Selain itu Agus Hermawan juga membuka praktek di rumahnya.

Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Agus Hermawan:

Nama                :    AGUS HERMAWAN

NPWP               :     06.986.471.8-414.000

Alamat              :     Jl. Pasirsari I No. 59, Cikarang – Bekasi

No Telepon        :     021-132456

 

Daftar tanggungan Agus Hermawan :

Nama Tanggal Lahir Status Pekerjaan
Rina Mariana 15 Januari 1975 Istri Ibu Rumah Tangga
Donny Hermawan 27 Agustus 1999 Anak Kandung Pelajar
Dina Hermawan 12 April 2002 Anak Kandung Pelajar
Mira 23 April 1944 Mertua Pensiunan

 

Daftar harta dan kewajiban Agus Hermawan :

Jenis Tahun  Harga Keterangan
  Perolehan  Perolehan  
A. Harta
TANAH (luas 1000 m2 Jl. Cisauk, Tangerang)  1995

150.000.000

NOP : 367575200101301002

RUMAH (luas 200 m2 Jl. Cendana 36, Tangerang)

1998

200.000.000

NOP : 367575201400501691

Mobil Isuzu Panther (1990) 2000

80.000.000

BPKB No : I-10164040

Deposito (BCA) 2005

  50.000.000

Tabungan (BCA) 2016

 50.000.000

530.000.000  
B. Kewajiban
BNI (tagihan kartu kredit) 2016 2.500.000
2.500.000  

 

Penghasilan Agus Hermawan selama tahun 2016 dari membuka praktek di rumah dan sebagai dokter praktek Di RS “Harapan Ibu” (sebagaimana tercantum dalam 1721 A1) sebagai berikut :

 Doktek Praktek  Praktek
 di RS “Harapan Ibu”  di rumah
Penghasilan Setahun

360.000.000

 200.000.000

Bonus

 30.000.000

Penghasilan Bruto

390.000.000

Biaya Jabatan

(6.000.000)

Penghasilan Neto

384.000.000

PTKP (K/2)

 (67.500000)

PKP

316.500.000

PPh 21 Terutang

49.125.000

PPh 21 DTP                                         –
PPh 21 Yang Harus Dipotong

49.125.000

PPh 21 Yang Telah Dipotong dan Dilunasi

49.125.000

PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri oleh Agus Hermawan sebesar Rp 9.600.000,-.

Pertanyaan :

  1. Berapa PPh Terutang, PPh Yang Masih Harus Dibayar Sendiri, dan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya?
  2. Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2016?

 

Dasar peraturan

  1. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-51/PJ.43/1995 tentang pemotongan PPh 21 atas honorarium dokter yang praktek di rumah sakit. Butir ke 3 (tiga) huruf a menyatakan: Atas penghasilan pada butir 2.a. dipotong PPh ps 21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21 dan PPh Ps 26.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa “…penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh…”
  3. PER – 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto , tarif norma untuk Jenis Usaha Dokter Spesialis menjadi 50% (Lampiran I) atau 62,5% (Lampiran II). Pemberitahuan penggunaan norma  penghitungan kepada DJP paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

 

Penjelasan:

Dikarenakan Penghasilan Agus Hermawan dari pekerjaan bebas (buka praktek sendiri) belum melebihi Rp 4.800.000.000,-, maka Agus Hermawan diperbolehkan untuk memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Karena Agus Hermawan tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai lampiran II, yaitu 62,5%.

Penghasilan Neto dari pekerjaan bebas (62,5% x Rp 200.000.000,-)

125.000.000

Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan

384.000.000

Total Penghasilan Neto

509.000.000

PTKP WP

54.000.000

kawin

4.500.000

tanggungan (hanya Donny dan Dina yang diperbolehkan, sedangkan Mira tidak masuk perhitungan karena menerima uang pensiun)

9.000.000

(67.500.000)

Penghasilan Kena Pajak

 441.500.000

PPh terutang

80.375.000

PPh yang dipotong/dipungut pihak lain

 (49.125.000)

PPh yang harus dibayar sendiri

   31.250.000

PPh yang dibayar sendiri :
PPh Pasal 25 bulanan

 (9.600.000)

PPh yang kurang dibayar

21.650.000

Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya

 2.604.167

 

———————————————————————————————————————

Berikut contoh pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ke dalam formulir SPT untuk dokter:

SPT DOKTER-Agus Hermawan

 

Berikut contoh Surat Pemberitahuan Normanya:

Surat Pemberitahuan Norma – Agus Hermawan

 

Berikut Daftar Kode Harta dan Hutang dalam pengisian daftar harta SPT:

Daftar Kode Harta dan Hutang

 

Berikut Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) berdasarkan KEP – 321/PJ/2012 untuk pengisian SPT:

Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)

 

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: