JAKARTA – Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Dengan keputusan itu, jumlah rekening yang wajib dilaporkan hanya sekitar 496.000 rekening. Rekening tersebut tercatat memiliki saldo minimal Rp 1 miliar.
“Atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening di perbankan saat ini,” seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Jumlah rekening wajib lapor sebanyak 496.000 rekening tersebut menurun bila dibandingkan kalkulasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa hari lalu.
Saat batas minimal pelaporan rekening Rp 200 juta, jumlah rekening yang wajib dilaporkan mencapai 2,3 juta rekening.
Jumlah itu setara dengan 1,14 persen dari total rekening yang mencapai sekitar 200 juta rekening.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.
Tujuannya pelaporan saldo yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan