Jakarta – Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
“Peraturan dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan,” tertulis dalam siaran pers dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Biro komunikasi dan Layanan Informasi, yang diperoleh Analisadaily.com, Kamis (8/6).
Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp. 200 juta menjadi Rp. 1 miliar.
“Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp. 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.”
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam informasi keuangan dengan negara lain.
“Pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP.”
Bagi petugas direktorat Jenderal Pajak yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagai bagian dari informasi perpajakan, terutama budaya transparansi, DJP menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan dengan menghubungi, Telepon Kring Pajak: 1500 200, Faks: (021) 5251245, Email: pengaduan@pajak.go.id, Surat ke alamat: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Gedung Mar’ie Muhammad, Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190, atau Situs: whistleblowing system Kemenkeu: https://www.wise.kemenkeu.go.id
Peningkatan transparansi melalui keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerjasama perpajakan internasional merupakan praktik yang dilakukan oleh lebih dari 140 negara di dunia.
“Untuk menjaga kepentingan Indonesia, kita perlu membangun budaya kepatuhan pajak oleh seluruh lapisan masyarakat. Hanya dengan penerimaan pajak yang kuat, Indonesia akan mampu membangun masyarakat yang adil dan makmur.”
Sumber : www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan