Pajak bagi Pengusaha Rental Mobil

Hasil gambar untuk car animated

Rental mobil merupakan usaha yang cukup menggiurkan, terlebih saat menjelang lebaran. Prospek usaha ini cukup baik karena tidak semua orang mampu membeli mobil dan pada saat-saat tertentu orang-orang membutuhkan kendaraan, seperti saat ingin menghadiri perkawinan bersama keluarga besar, mengantar kerabat tercinta pergi haji, atau ingin berwisata bersama keluarga besar. Bukan hanya bagi keperluan pribadi, saat ini juga banyak perusahaan yang memilih untuk menyewa kendaraan dari usaha rental daripada membeli kendaraan operasional karena perusahaan-perusahaan itu tidak mau repot dengan mengurus administrasi dan teknis perawatan kendaraan

Prospek cerah membuat banyak yang tertarik untuk terjun berbisnis di usaha rental mobil. Meski sudah mengetahui prospek dari bisnis ini, tidak banyak pemilik usaha yang mengetahui cara mengurus pajak penghasilan yang menjadi tanggung jawabnya. Bagi pemilik usaha rental mobil, kewajiban pajaknya sebagai berikut.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) badan atau orang pribadi. Pembayaran pajak ini tergantung dari bentuk usaha yang dipakai (PT, CV, Yayasan, atau bentuk lainnya). Bagi mereka yang berbadan hukum maka yang dibayar adalah pajak penghasilan badan, bagi yang tidak berbadan hukum maka wajib membayar pajak penghasilan orang pribadi. Tentu saja penghitungan pajak penghasilan ini dihitung dari laba bersih usaha rental mobil Anda pada akhir tahun. Seandainya Anda mampu menyelenggarakan pembukuan, yang sesuai standar akuntansi, perhitungan pajaknya berdasarkan penghasilan bersih dari usaha rental (penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya usaha yang diperkenankan oleh perpajakan seperti biaya gaji karyawan, transportasi, telepon). Andaikata tidak berbadan hukum, selama omzet satu tahun tidak lebih besar dari Rp4,8 miliar, bisa memakai metode norma penghitungan penghasilan netto, yaitu persentase perkiraan laba bersih yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan baik berupa gaji, honor, bonus, THR apabila telah melebihi penghasilan tidak kena pajak. Sejak 2009 penghasilan tidak kena pajak tahun adalah Rp15.840.000,00 untuk pribadi, Rpl.320.000,00 wajib pajak kawin, dan Rpl.320.000,00 untuk tanggungan maksimal 3 orang. UU PPh terbaru menyatakan untuk tahun 2009 seterusnya, bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada yang memiliki NPWP. PPh Pasal 21 ini dihitung, disetorkan, dan dilaporkan per bulan.
  3. Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dikenakan atas jasa di berikan kepada para konsumen. PPN menjadi kewajiban jika memiliki omzet satu tahun lebih dari Rp600 juta dan sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pengukuhan sebagai PKP membawa konsekuensi, yakni perusahaan Anda harus membuat faktur pajak dan menambahkan 10% dari nilai kontrak kepada konsumen.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan bumi, dan atau bangunan dengan tarif 0,5% dari nilai jual objek pajak dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
  5. Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini berbeda-beda pada tiap daerah. Sebagai gambaran pajak yang terutang, biasanya tertera pada STNK atau Paneng Pajak Kendaraan Bermotor yang menyatu dengan STNK. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut bisa mendatangi kantor samsat terdekat atau tempat kendaraan anda terdaftar.

Setelah kita mengetahui jenis pajak yang dibayarkan, sekarang kita akan melihat ketentuan pembayaran pajak.

Ketentuan pembayaran pajak itu adalah sebagai berikut.

  1. Pembayaran PPh Badan/Orang Pribadi dilakukan paling lambat sebelum menyampaikan laporan SPT tahunan melalui kantor pos atau bank persepsi terdekat (bank yang menerima pembayaran pajak) dan dilaporkan melalui SPT tahunan tersebut paling lambat 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
  2. Pembayaran PPh pasal 21 dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya di kantor pos atau bank persepsi terdekat (bank yang menerima pembayaran pajak) dan dilaporkan melalui SPT masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  3. Pembayaran PPN dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya di kantor pos atau bank persepsi terdekat dan dilaporkan melalui SPT masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  4. Pajak kendaraan bermotor.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera pada STTS atau di bank tempat kendaraan Anda terdaftar.
  6. Bagi pembayaran PPh badan atau orang pribadi dikenakan atas profit usaha, sedangkan untuk PPh pasal 21, pasal 23, PPN, dan pajak kendaraan bermotor dikenakan pada saat persyaratan terpenuhi.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel, pph op, PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar