Seorang rekan pernah bertanya tentang ketentuan pajak bagi seorang dokter yang memiliki tempat praktik pribadi. Dia jenuh dengan pekerjaannya sebagai dokter di sebuah rumah sakit besar di ibu kota, kemacetan membuat dia selalu kehilangan waktu bersama keluarga. Jalan keluar yang ditempuhnya adalah dengan membuka praktik pribadi di garasi rumahnya. Salah satu hal yang mengganjal teman tersebut adalah masalah potongan terhadap penghasilannya. Sewaktu bekerja di rumah sakit dirinya selalu dibantu oleh pihak rumah sakit saat akan mengurus pajak penghasilannya. Saat ini rekan tersebut harus mengurus sendiri potongan pajak penghasilannya.
Di Indonesia, profesi dokter yang membuka praktik sendiri termasuk dalam kriteria orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Sebagai wajib pajak orang pribadi maka berlaku ketentuan umum dalam penghitungan pajak penghasilan. Ada dua metode yang dapat Anda pergunakan untuk menghitung pajak penghasilan dokter yang memiliki pekerjaan bebas sebagai berikut.
a. Metode Pembukuan. Wajib pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang dapat meng-ungkapkan transaksi dengan mempergunakan Standar Akuntasi Keuangan yang berlaku secara umum di Indonesia. Pembukuan ini wajib mengungkapkan harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya dalam menjalankan usaha (Pasal 28 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan). Dalam metode pembukuan ini, pajak penghasilan dihitung dengan mengenakan tarif PPh pasal 17 untuk perseorangan terhadap laba bersih usaha (penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan oleh perpajakan dan penghasilan tidak kena pajak). Secara sederhana alur dari penghitungan PPh perseorangan bapak dengan metode pembukuan ini adalah sebagai berikut.
Penghasilan selama satu tahun : Rp xxxxx
Biaya yang berhubungan
langsung dengan jasa :(-) Rp xxxxx
Penghasilan bruto- : Rp xxxxx
Biaya-biaya lainnya yang
diperkenankan : (-) Rp xxxxx
Penghasilan netto : Rp xxxxx
Penghasilan tidak kena pajak; : (-) Rp xxxxx;
Penghasilan kena pajak : Rp xxxxx
Pengenaan tarif pajak penghasilan : Rp xxxxx
b. Metode penghitungan Penghasilan Netto (Norma). Sebuah metode sederhana yang didesain oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak untuk memudahkan wajib pajak Orang pribadi yang kesulitan menyelenggarakan pembukuan. Dalam metode ini, penghitungan pajak penghasilan dengan cara mengalikan persentase penghasilan netto tertentu, yang ditetapkan oleh otoritas pajak, dari total penghasilan yang diterima selama satu tahun. Anda hanya diwajibkan mencatat penghasilan yang diterima selama satu tahun. Sebagai contoh, dokter yang berdomisili di wilayah 10 ibukota provinsi, sesuai PER 17 / PJ / 2015, norma yang dipergunakan adalah sebesar 50%. Untuk lebih mudahnya alur penghitungan penghasilan dengan menggunakan metode ini sebagai berikut.
Penghasilan selama satu tahun (a): : Rp xxxxx
Penghasilan netto (50% x (a)) : Rp xxxxx
Penghasilan tidak kena pajak : (-) Rp xxxxx
Penghasilan kena pajak (b) : Rp xxxxx
Pajak penghasilan terutang
tarif PPh x (b) : Rp xxxxx
PPh yang telah dipotong
pihak lain DN : Rp xxxxx
PPh yang telah dipotong
pihak lain LN : Rp xxxxx
Pengurangan PPh terutang : Rp xxxxx
Pajak yang harus dibayar : Rp xxxxx
PTKP 2016 adalah
Bagi wajib pajak orang pribadi : Rp54.000.000,00
Bagi wajib pajak yang
sudah menikah : Rp4.500.000,00
Bagi istri yang penghasilannya digabung
dengan suami ditambahkan :Rp 54.000.000,00
Anak maksimal 3 orang :Rp. 4.500.000,00/anak
Sesuai pasal 17 ayat 1 huruf a UU nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan UU 36 Tahun 2008, per 1 Januari 2009 tarif yang berlaku untuk penghitungan PPh perseorangan adalah tarif progressif sebagai berikut.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) 5%
Di atas Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) 15%
Di atas Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) 25%
DI atas Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) 30%
Kategori:profesi
Tinggalkan Balasan