Suatu hari sedang terjadi pembicaraan antara beberapa orang yang tampaknya sebuah pembicaraan bisnis.
“Bagaimana Pak Dodit, apakah bapak sudah memutuskan untuk menjadi salah satu pemberi pinjaman untuk PT Awan Langit? Prospeknya cerah,” ujar Seno.
“Betul pak, bisnis kerajinan rakyat lagi diminati masyarakat. Balik modalnya cepat. Modal yang bapak setor juga akan dikenai bunga, jadi saat kembali ke Anda, uangnya bertambah besar,” Dodit ikut meyakinkan.
Dede Ialu menjawab, ‘Saya tertarik, tapi Anda berdua belum bisa menjawab pertanyaan saya. Apakah bunga yang Anda janjikan dikenai pajak penghasilan atau tidak?”
Masalah di atas bukan hanya dialami mereka bertiga, mungkin Anda juga mengalaminya. Berdasarkan pasal 4 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan terakhir UU PPh mengatur bahwa yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, di antaranya bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Pasal 23 ayat 1 butir a (2) lebih lanjut mengatakan bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya terhadap wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto diantaranya atas bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Mengacu pada dua ketentuan di atas, apabila Anda meminjamkan uang kepada PT sebagai usaha bersama, dan menerima kompensasi uang berupa bunga maka atas penghasilan ini seharusnya dikenakan pajak dengan tarif 15%. Mekanisme pengenaan pajaknya adalah PT wajib memotong pajak sebesar 15%dari total bunga yang diterima pada saat mentransfer/mengakui biaya bunga tersebut. Atas pemotongan tersebut, PT wajib memberikan bukti potong PPh pasal 23 atas pemotongan pajak tersebut dan diberikan kepada Anda yang akan berfungsi mengurangi pajak (kredit pajak) pada SPT tahunan orang pribadi di tahun tersebut.
PT selanjutnya menyetorkan pajak yang telah dipotong tadi ke kas negara melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah dengan menggunakan kode biling paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Setelah itu dilaporkan melalui formulir SPT masa PPh pasal 23 ke kantor pelayanan pajak tempat PT terdaftar paling lambat tanggal 20 akhir bulan berikutnya.
Kategori:pajak penghasilan
Tinggalkan Balasan