Rudi Prayitno adalah seorang kepala keluarga yang memperoleh penghasilan usaha hanya dari kegiatan multilevel marketing. Berikut ini adalah rincian penghasilan Rudi yang diterima dari PT MLM Sukses Selalu selama tahun 2016:
No. | BULAN | PENGHASILAN | |
1 | Januari | 28.500.000 | |
2 | Februari | 27.700.000 | |
3 | Maret | 32.300.000 | |
4 | April | 29.000.000 | |
5 | Mei | 26.150.000 | |
6 | Juni | 28.400.000 | |
7 | Juli | 29.800.000 | |
8 | Agustus | 33.000.000 | |
9 | September | 27.850.000 | |
10 | Oktober | 30.600.000 | |
11 | November | 32.400.000 | |
12 | Desember | 35.300.000 | |
T O T A L | 361.000.000 |
Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Rudi:
NPWP : 06.345.671.8-036.000
Nama : RUDI PRAYITNO
Alamat : Jl. Latumenten 3 No. 9
Jelambar – Grogol Petamburan
Jakarta Barat 11460
Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Ronal adalah:
- Irma Suyanto, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir di Jakarta tanggal 18 Maret 1976.
- Risma Prayitno, anak kandung (sebagai pelajar), lahir di Jakarta tanggal 3 Juni 2001.
Rudi memilih untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Daftar harta dan kewajiban Rudi Prayitno :
Jenis | Tahun | Harga | Keterangan |
Perolehan | Perolehan | ||
A. Harta | |||
Tanah (luas 300 m2 Jl. Dadap, Tangerang) |
1999 |
570.000.000 | NOP : 367175200101301004 |
Rumah (luas 180 m2 Jl. Latumenten 3 No. 9, Jakarta Barat) |
2000 |
340.000.000 | NOP : 366535201400501697 |
Mobil Toyota Avanza |
2014 |
170.000.000 | BPKB No : A-30165340 |
Deposito (BNI) |
2015 |
100.000.000 | |
Tabungan (BNI) |
2016 |
43.000.000 | |
1.223.000.000 | |||
B. Kewajiban | |||
Tidak Ada | |||
0 |
Bagaimanakah aspek perpajakan dan cara pelaporan pajak atas penghasilan Rudi dari Multilevel Marketing?
Penjelasan:
Dasar Hukum:
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ.43/1999 tentang “Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan sehubungan Kegiatan Multilevel Marketing” antara lain dijelaskan bahwa:
- Angka 3: Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan Multilevel Marketing, para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan Multilevel Marketing menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.
- Angka 4: Setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk persentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor.
- Angka 5: Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan Multilevel Marketing kepada distributor.
- Angka 7: Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh setiap distributor (up-line dan down-line) sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah sebagai berikut:
- Atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
- Atas penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berdasarkan PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetora dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain dijelaskan bahwa:
- Pasal 3 huruf c butir 12
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang Bukan Pegawai, salah satunya meliputi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan (lihat lampiran PER-16/PJ/2016 Romawi IV.1)
- Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
- Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, antara lain dijelaskan bahwa:
- Pasal 2 ayat (1)
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (orang pribadi atau badan tidak termasuk bentuk usaha tetap) yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Pasal 2 ayat (2)
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
- menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
- Pasal 2 ayat (3) huruf k
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016, Pasal 1:
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto, kode Norma 47920 Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak dengan tarif norma sebesar 50% (Lampiran I) atau 62,5% (Lampiran II)
Penjelasan:
Dikarenakan Penghasilan Rudi Prayitno dari pekerjaan bebas belum melebihi Rp 4.800.000.000,-, maka Rudi Prayitno diperbolehkan untuk memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Jangan Lupa menyampaikan Surat Pemberitahuan Norma Penghitungan ini ke KPP WP.
Rudi Prayitno menyelenggarakan pencatatan dengan baik, maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai Lampiran I, yaitu 50%.
PERHITUNGAN PPH TERUTANG TAHUN PAJAK 2016 | ||||||
Nama Wajib Pajak | : | Rudi Prayitno | ||||
NPWP | : | 06.345.671.8-036.000 | ||||
Alamat | : | JL. Latumenten 3 No. 9, Jakarta Barat | ||||
Penghasilan Bruto | = | 361.000.000 | ||||
Tarif Norma | = | 50% | ||||
Penghasilan Neto | = | 180.500.000 | ||||
-/- PTKP (K/1) | = | (63.000.000) | ||||
Penghasilan Kena Pajak | = | 117.500.000 | ||||
PPh Terutang: | ||||||
5% | x | 50.000.000 | = | 2.500.000 | ||
15% | x | 67.500.000 | = | 10.125.000 | ||
Jumlah PPh Terutang | = | 12.625.000 | ||||
PPh Yang Telah Dipotong | = | 12.625.000 | ||||
PPh Kurang / (Lebih) Dibayar | = | NIHIL | ||||
Berikut contoh pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ke dalam formulir SPT untuk kegiatan multilevel marketing:
Berikut contoh Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Rudi dan contoh perhitungan dalam bentuk PDF:
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Rudi
Berikut Daftar Kode Harta dan Hutang dalam pengisian daftar harta SPT:
Berikut Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) berdasarkan KEP – 321/PJ/2012 untuk pengisian SPT:
Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan