Pajak Pengusaha Minimarket

pajak-4
Salah satu bisnis yang cukup moncer saat ini adalah membuka usaha minimarket atau toko serba ada. Minimarket yang buka 24 jam bisa mengisi celah yang tercipta saat toko kebanyakkan tidak beroperasi. Hal ini dikarenakan kebutuhan manusia tidak selalu bisa diprediksi dan banyak juga masyarakat yang bekerja atau hidup di saat orang lain sudah terlelap.
Meski demikian, tidak semua orang tahu hal yang perlu dipersiapkan terkait masalah perpajakan di bisnis minimarket. Banyak yang masih tergagap saat harus mengurus masalah perpajakan dalam bisnis ini. Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam menjalankan bisnis minimarket pertama kali adalah memiliki NPWP. Hal ini sebagai prasyarat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Setelah memiliki NPWP, kewajiban pajak terhadap usaha minimarket sebagai berikut.
a. Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk yang berbentuk perseorangan. Pajak penghasilan ini tergantung pada bentuk usaha yang dipergunakan, apabila berbentuk badan hukum (PT, CV, Yayasan, dan lain sebagainya) maka akan terutang PPh badan. Sedangkan apabila usaha tanpa badan hukum maka akan terutang PPh orang pribadi. Pajak penghasilan ini akan dihitung dari net income (laba bersih) usaha minimarket tersebut dan akan dihitung pada akhir tahun. Secara umum, ada dua metode penghitungannya. Jika Anda dapat menyelenggarakan pembukuan (sesuai akuntansi) maka perhitungan pajak berdasarkan penghasilan bersih dari usaha rental atau penghasilan usaha dikurangi dengan biaya¬biaya usaha yang diperkenankan oleh perpajakan seperti biaya gaji karyawan, transportasi, telepon dan lain sebagainya. Sedangkan apabila usaha Anda tidak berbadan hukum maka dengan syarat omzet selama satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar dapat mempergunakan metode norma penghitungan penghasilan netto. Penghitungan penghasilan netto adalah persentase perkiraan laba bersih yang telah ditetapkan pemerintah. Sesuai dengan PER 17/PJ/2015 Lampiran 1, atas usaha minimarket, norma perkiraan penghasilan bersih yang berlaku adalah 30% (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak), 25% (di ibukota provinsi selain 10 kota di atas), dan 20% (untuk kota lainnya) dari omzet. Atas penghasilan bersih tersebut, orang pribadi masih memperoleh pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), baru kemudian dikenakan tarif PPh, sedangkan badan hukum tidak memperoleh fasilitas tersebut. Lapisan tarif PPh orang pribadi untuk 2009 seterusnya mempergunakan tarif 5%, 15%, 25% dan 30%. Penerapan tarif ini tidak serta merta mempergunakan tarif tertinggi, ada lapisan seperti yang tertera di Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diberikan kepada karyawan baik berupa gaji, honor, bonus, THR, dan lain sebagainya apabila telah melebihi penghasilan tidak kena pajak. untuk penghasilan tidak kena pajak tahun 2016 adalah Rp54.000.000,00 untuk pribadi, Rp4.500.000,00 wajib pajak kawin, dan Rp4.500.000,00 untuk tanggungan maksimal 3 orang. Perlu diketahui bahwa UU PPh terbaru menegaskan untuk tahun 2009 seterusnya, bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada yang memiliki NPWP. PPh pasal 21 ini dihitung, disetorkan, dan dilaporkan per bulan.
c. Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dikenakan atas jasa yang Anda berikan kepada para konsumen. Hal ini menjadi kewajiban Anda apabila omzet selama satu tahun lebih dari Rp4.800.000.000, 00 sehingga harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Apabila Anda telah ditunjuk sebagai PKP maka harus membuat faktur pajak dan menambahkan 10% dari nilai kontrak kepada konsumen.
d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan bumi dan atau bangunan dengan tarif 0,5% dari nilai jual objek pajak dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:pajak penghasilan

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: