
Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
Laporannya bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Namun, karena tidak sering dibuat, banyak orang yang masih kebingungan ketika mengisinya, seperti harta apa saja yang perlu dilaporkan.
Selain itu, ada juga yang masih belum tahu, harta yang dilaporkan itu termasuk dalam kategori apa.
6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan
Dilansir dari laman DJP, berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:
1. Kas dan setara kas
011 : uang tunai.
012 : tabungan.
013 : giro.
014 : deposito.
015 : setara kas lain.
2. Harta berbentuk piutang
021 : piutang.
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
029 : piutang lain.
3. Investasi
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032 : saham.
033 : obligasi perusahaan.
034 : obligasi pemerintah.
035 : surat utang lain.
036 : reksadana.
037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
039 : investasi lain.
4. Alat transportasi
041 : sepeda.
042 : sepeda motor.
043 : mobil.
049 : transportasi lain.
5. Harta bergerak
051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
053 : barang seni dan antik.
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
055 : peralatan elektronik dan furnitur.
059 : harta bergerak lain.
6. Harta tidak bergerak
061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
069 : harta tak bergerak lain.
Petunjuk pengisian
Masih dari laman DJP, ada penghasilan yang termasuk harta dan perlu masuk SPT. Ada juga bagian dari penghasilan yang berakhir pada konsumsi dan tidak perlu di-SPT-kan.
Terkait mana saja yang termasuk harta dan mana yang termasuk konsumsi, panduannya mengacu pada teori yang dijelaskan seorang ekonom bernama John Maynard Keynes.
Dia menjelaskan, teori sederhana tentang hubungan antara penghasilan dengan konsumsi dan harta.
Hubungan itu tergambar dalam model matematika Y=C+S, dengan Y berarti penghasilan, C artinya konsumsi dan S artinya tabungan.
Menurut Keynes, setiap penghasilan pasti akan dialihrupakan oleh si empunya dalam bentuk konsumsi dan harta.
Konsumsi didefinisikan sebagai kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.
Singkatnya, jika bagian dari penghasilan itu habis untuk memenuhi kebutuhan, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran untuk konsumsi dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Contoh pengeluaran konsumsi, antara lain biaya yang dikeluarkan untuk makan, minum, kebersihan, listrik, air, kebutuhan rumah tangga lainnya, biaya sekolah, dan biaya perawatan kendaraan.
Lalu terkait tabungan (harta), tidak selalu dalam bentuk klasik, seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak harta lain yang disamakan dengan tabungan, karena sifatnya menyimpan harta.
Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).
Menurut Keynes, tabungan (harta) merupakan bagian yang tersisa dari penghasilan setelah diambil untuk konsumsi.
Tak peduli apapun bentuknya, dan tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau malah mengalami penyusutan.
Jadi, harta apa saja yang perlu dimasukkan dalam SPT?
Merujuk pada teori Keynes tersebut, maka apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Sumber: kompas
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan