Pada tahun 2005, Direktorat Jenderal Pajak membuat program 10 juta NPWP. Tujuannya sebenarnya baik, yaitu untuk menjaring masyarakat yang wajib membayar pajak, tetapi belum memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP, diharapkan mereka akan melaporkan penghasilan dan pajaknya. Pada praktiknya di lapangan, NPWP banyak diterbitkan kepada yang tidak berhak seperti wajib pajak yang sudah meninggal, tukang becak yang berpenghasilan kurang dari PTKP, mahasiswa masih dalam tanggungan orang tuanya, dan masyarakat lainnya yang seharusnya tidak wajib. Bahkan, ada orang yang telah memiliki NPWP memperoleh NPWP baru sehingga terjadi NPWP ganda.
Hal ini bukan tanpa disadari oleh otoritas pajak kita (Direktorat Jenderal Pajak) yang langsung membuat kebijakan pencabutan NPWP ganda. Bagi Anda yang mengalami kasus tersebut, Anda cukup membuat surat permohonan pencabutan NPWP baru dikirimkan ke kantor pelayanan pajak wilayah setempat dengan melampirkan asli kartu NPWP baru dan fotokopi NPWP lama. Petugas pajak akan segera melakukan penghapusan NPWP baru Anda.
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan