Pensiunan PNS Dipekerjakan sebagai Penasehat Ahli
Sebelum menghitung pajak penghasilan pensiunan juga sebagai penasehat ahli di perusahaan tersebut perlu diperjelas status penasehat tersebut, sebagai pegawai tetap atau sebagai pegawai lepas. Bila sebagai pegawai lepas, maka pola untuk menghitung pensiunan PNS dipekerjakan sebagai penasehat ahli di perusahaan swasta adalah sebagai berikut.
Penghasilan netto dari pensiunan
(dalam formulir 1721 A1) : Rp xxxxx
(+) Penghasilan dari penasehat
(sebelum dipotong pajak) : Rp xxxxx
Total penghasilan : Rp xxxxx
(-) PTKP : Rp xxxxx
Penghasilan kena pajak : Rp xxxxx
PPh terutang (Penghasilan
kena pajak x tarif PPh) : Rp xxxxx
Pajak yang telah dipotong Taspen : Rp xxxx
( +) Pajak yang telah dipotong perusahaan : Rp xxxx
Total pengurangan pajak,
mengurangi pajak terutang : Rp xxxx
Total pajak yang masih harus dibayar : Rp xxxxx
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan