Harta Atas Nama Perusahaan atau Pribadi

Image result for harta animated

Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh beberapa klien pemilik perusahaan ketika akan membeli asset. Dari sisi perpajakan lebih menguntungkan mana? Untuk melihat mana yang lebih menguntungkan, ada beberapa hal yang harus dijadikan pertimbangan berikut ini.

  1. Bila atas nama perusahaan
  • Dapat dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan sehingga dapat mengurangi beban pajak perusahaan yang harus dibayar (tarif 25%).
  • Kepemilikan asset ada pada perusahaan.
  • Biaya pemeliharaan dapat dibebankan sebagai biaya.
  1. Bila atas nama pribadi
    • Harus dilaporkan dalam dalam SPT Tahunan Pemilik dalam lampiran harta.
    • Bila ingin dibebankan sebagai biaya maka dapat disewakan ke perusahaan dengan konsekuensi dikenakan PPh dengan tarif 10% untuk tanah dan bangunan serta 2% untuk harta lainnya.
    • Kepemilikan asset atas nama pribadi pemilik.

Pertimbangan-pertimbangan di atas dapat dijadikan pertimbangan apabila pemilik perusahaan ingin membeli asset.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel, Berita, pajak, pajak penghasilan, pph, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: