Bagi Anda pemilik usaha berupa PT maka Anda dapat mempertimbangkan penggunaan instrumen gaji atau dividen untuk mentransfer keuntungan Anda. Ada karakteristik yang agak berbeda antara gaji dan dividen. Gaji diberikan setiap bulan, jumlahnya teratur, serta dalam pembukuan perusahaan dapat dibebankan sebagai biaya sehingga mengurangi pajak perusahaan. Gaji dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif PPh Perseorangan yang bertingkat. Sedangkan dividen diberikan kepada pemilik dan keuntungan perusahaan dan tidak dapat menjadi biaya bagi perusahaan sehingga tidak bisa mengurangi pajak perusahaan. Ketika ditransfer ke pemilik, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 10% dan bersifat final.
Kategori:Berita, pajak, pajak penghasilan, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT
Tinggalkan Balasan