Menggunakan Norma Perhitungan atau Pembukuan

gambar-taxes-3

Dua cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau professional dapat dipergunakan dadam merencanakan pajak Anda. Bila ternyata margin Anda lebih besar dari presentase standar yang ditetapkan Dirjen Pajak dan penghasilan Anda kurang dari Rp4,8 miliar maka akan lebih menguntungkan apabila Anda mempergunakan norma penghitungan. Namun, apabila ternyata sesuai pembukuan, presentase keuntungan Anda kurang dari standar norma maka sebaiknya Anda mempergunakan pembukuan karena ini biaya-biaya-biaya usaha yang Anda keluarkan dapat mengurangi pajak.

Keuntungan menggunakan norma penghitungan adalah adanya kemudahan praktik penghitungan pajak. Wajib pajak juga tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pembukuan. Keuntungan yang lainnya adanya kemudahan menghitung PPh. Kerugian dari penggunaan standar norma ini adalah akan selalu berposisi laba sehingga selalu dikenakan pajak.

Sebagai contoh adalah kasus Anandi sebagai berikut. Ananda adalah seorang pengusaha perdagangan besar hasil pertanian dengan bentuk usaha perseorangan. Ananda tinggal di Jakarta dan mengambil barang dari luar kota dan dijual di pasar-pasar di Jakarta. Dalam Daftar Standar norma penghasilan netto yang dikeluarkan Dirjen Pajak, Ananda termasuk kriteria kode 61310 dengan norma 25%. Bila mempergunakan pembukuan maka perhitungan rugi laba selama tahun 2009 sebagai berikut.

Penghasilan selama 1 tahun       : Rp 1.000.000.000,00
Harga Pokok     : Rp 600.000.000,00
Penghasilan Bruto          : Rp 400.000.000,00
Biaya-Biaya berhubungan usaha dan diperkenankan
Rp 200.000.000,00
Penghasilan Netto Rp 200.000,00
PTKP (K/3-Kawin Rp 67.500.000
Tanggungan 3 orang)
Penghasilan Kena Pajak Rp 132.500.000
PPh Terutang
5% x Rp50.0000.000,00 : Rp 2.500.000,00
15% x Rp132.500.000,00. Rp 19.875.000,00
Rp 22.375.000,00

 

Apabila omzetnya 1 miliar :
Karena, omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar maka Ananda dapat juga menghitung pajaknya dengan mempergunakan standar norma. Perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.

Penghasilan selama 1 tahun : Rp1.000.000.000,00
Penghasilan Netto  
            (25% x Rp1.000.000.000,00):
            Rp 250.0000.000,00 -.
PTKP (K/3-Kawin
tanggungan 3 orang) : Rp 67.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak :

 

Rp182.500.000,00
PPh Terutang
            5% x Rp 50.000.000,0

15% x Rp 182.500.000,00:

2.500.000,-00

Rp27.375.000,00

: Rp29.875.000,00

 

Jadi, dalam kasus ini Ananda lebih efisien mem­pergunakan pembukuan karena biaya yang dibebankan lebih besar sehingga berpengaruh terhadap beban pajak yang lebih kecil.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:Berita, pajak, pajak penghasilan, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar