Bolehkah Suami Ikut NPWP Istri ?

index

Maria, seorang notaris di sebuah firma saat ini sedang bingung, suaminya yang dulunya bekerja di sebuah perusahaan PMA, saat ini di-PHK karena imbas dari krisis global. Suami terlanjur memiliki NPWP dan Maria juga memiliki sendiri. Mereka sepakat untuk menghapus NPWP suami karena sudah tidak berpenghasilan kembali. Selanjutnya suami ikut pada NPWP istrinya. Namun, ketika Maria bertanya ke teman-temannya, mereka justru menyalahkan tindakannya tersebut.

Pada prinsipnya, UU perpajakan Indonesia menganut suami sebagai kepala keluarga. Seharusnya hanya suami yang wajib memiliki NPWP. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru, istri dimungkinkan untuk memiliki NPWP sendiri sebagaimana kasus yang dialami Ina di atas yang profesinya mengharuskan dirinya harus memiliki NPWP sendiri agar dapat menerbitkan faktur pajak kepada klien-nya, tentu saja setelah menerima pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Oleh karena menganut prinsip tersebut maka dalam kasus di atas, NPWP atas suami Maria tetap harus dipertahankan, walaupun tidak ada penghasilan yang diterima suaminya

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:istri

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: