Nama atau identitas lain pada NPWP dapat berubah dengan syarat orang atau si pemilik NPWP tidak berubah. Andaikata terganti perubahan nama harus dibuktikan dengan akte dari catatan sipil. Pengajuan penguiahan nama dalam NPWP dilakukan dengan cara mengajukan permohonan perubahan identitas kepada kantor pelayanan pajak setempat yang akan diteruskan ke seksi pelayanan. Jangka waktu penyelesaiannya satu hari kerja setelah segala persyaratan administrasi terpenuhi secara lengkap. Pemohon harus mengisi formulir pemutakhiran data KP.PDIP 4.1-00 dengan melampirkan syarat-syarat berikut ini.
- Keterangan dari instansi yang berwenang mengesahkan pergantian nama tersebut.
- Fotokopi KTP/Kartu Keluarga keterangan dari instansi yang berwenang dalam hal pergantian nama Anda.
- Kartu NPWP/surat keterangan terdaftar.
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan