Salah satu faktor pendorong agar masyarakat banyak membuat NPWP adalah dengan memberikan fasilitas bebas fiskal saat akan ke luar negeri. Meskipun demikian, bagi sebuah keluarga dengan istri yang tidak bekerja dan ar ak yang masih kecil tentu NPWP hanya wajib dimiliki oleh kepala keluarga. Saat keluarga ini berkeinginan untuk berlibur ke luar negeri maka seluruh anggota keluarga dapat menjadi bebas fiskal dengan syarat sebagai berikut.
- Wajib pajak OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI/WNA.
- Termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Menyerahkan fotokopi NPWP.
- Fotokopi paspor fotokopi kartu keluarga.
- Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua (bagi orang tua bila nama orang tua tidak tercantum di dalam kartu keluarga) dan boarding pass. Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan seterusnya berlaku persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan seterusnya berlaku persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan.
Tinggalkan Balasan