3 Fakta KTP Jadi NPWP Mulai 2023

Ilustrasi e-KTP

Rencana pemerintah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi menjadi sorotan. Sebab, tak sedikit yang mengira bahwa orang-orang yang sudah memiliki KTP otomatis harus membayar pajak.

detikcom merangkum beberapa fakta mengenai rencana pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut, berikut informasinya:

1. Berlaku Mulai 2023

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan NIK menjadi NPWP berlaku sepenuhnya mulai 2023. Artinya KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP dua tahun lagi.

“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai wajib pajak? Jadi ke depan, Bapak dan Ibu sekalian, kami sedang membangun sistem informasi, Insyaallah 2023 kita sudah akan gunakan sepenuhnya,” katanya dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo, Senin (25/10/2021).

Dia menjelaskan bahwa NIK adalah identitas yang menjadi sarana administrasi, dalam hal ini administrasi perpajakan. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia.

“Kesempatan yang kami coba gunakan kemarin kami memasukkan bahwa NIK sebagai identitas dari wajib pajak di Indonesia,” tuturnya.

2. Tak Otomatis Wajib Bayar Pajak

Dia menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak berlaku sebagaimana mestinya, misalnya saja pajak penghasilan (PPh), mereka yang wajib membayar adalah yang sudah memiliki penghasilan.

“Jangan khawatir tiba-tiba punya NIK harus membayar pajak, belum tentu, dan belum tentu kami aktivasi kalau memang belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai wajib pajak yang perlu diaktifkan untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya,” jelas Suryo.

3. Mekanisme KTP Jadi NPWP

Lanjut Suryo, yang pemerintah gunakan sebagai basis untuk administrasi adalah Nomor Induk Kependudukan (KTP) bagi orang pribadi. Sedangkan wajib pajak badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang nantinya akan memiliki fungsi menjadi NPWP juga.

Mengenai mekanisme aktivasi NIK menjadi NPWP, pertama dapat dilakukan dengan pengajuan aktivasi oleh si pemilik NIK.

“Kemudian yang kedua secara otomatis akan kami jalankan pada waktu kami menemukan data dan informasi terhadap yang bersangkutan yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri. Kenapa saya sampaikan demikian? bahwa ke depan sistem informasi yang kami bangun saat ini betul-betul data driven, berawal, berdasar dari data informasi yang kami kumpulkan,” tambahnya.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel, Berita

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar