
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja melantik ratusan pegawai pajak. Sebanyak 639 dilantik sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak dan penilai pajak ahli madya.
Pelantikan ini dilakukan bersamaan dengan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan lainnya yang totalnya mencapai 809 orang. Baik yang ada di unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Bea dan Cukai hingga di Direktorat Perbendaharaan Negara (DJPb).
Banyaknya pegawai pemeriksa pajak yang dilantik menimbulkan tanya, apakah semuanya akan ditugaskan untuk turun lapangan menemui wajib pajak yang tidak patuh. Ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak yang dirilis pada 27 Februari 2020.
Terkait hal tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor membantah. Ia menyebutkan ini adalah pelantikan petugas pajak yang biasa dilakukan agar ada penyegaran di jabatan masing-masing.
“Ini mutasi biasa, tour of duty untuk fungsional pemeriksa pajak,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/10/2021).
Terkait petugas pajak yang turun ke lapangan, hal ini direncanakan sejak tahun lalu tapi pelaksanaanya terkendala akibat adanya pandemi Covid-19. Namun, dalam waktu dekat akan segera dimulai karena kasus Covid-19 sudah mulai mereda.
“Kami melakukan perluasan basis pajak dan mudah-mudahan setelah Covid agak mereda ini, kami bisa melakukan penetrasi ke wilayah untuk melihat situasi kondisi ekonomi di masing-masing wilayah yang ada,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip Selasa (5/10/2021).
Adapun petugas pajak yang akan terjun ke lapangan adalah Account Representative (AR) yang ada dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wilayah. Dimana petugas AR akan melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) berbasis kewilayahan dalam dua tahap yakni tahap persiapan dan pelaksanaan.
Dalam tahap persiapan petugas AR akan menganalisis data statistik kewilayahan seperti jumlah penduduk, jumlah wajib pajak yang sudah ber-NPWP, jumlah penerimaan, gambaran ekonomi hingga analisis perpajakan lainnya.
Kemudian, pada tahap pelaksanaan, petugas AR melakukan penyisiran seluruh bidang, persil, unit atau lokasi sampai mengambil gambar yang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi di wilayah kerjanya.
Dari KPDL tersebut, petugas pajak (AR Kewilayahan) akan mengamati potensi pajak dengan fokus memperoleh data terkait subjek pajak, objek pajak, lokasi dan data pendukung lainnya. Dalam proses door to door ini, petugas AR juga diperbolehkan untuk melakukan wawancara untuk mendapatkan data akurat seperti nama, NPWP atau nomor identitas dan alamat lengkap yang menjadi subjek pajak.
“Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,” jelasnya.
Sumber: pemeriksaanpajak.com
Tinggalkan Balasan