Pajak WNI Bekerja di Perusahaan Asing dan Ditempatkan di Indonesia

d

Aldi adalah seorang warga negara Indonesia yang menempuh studi di luar negeri. Setelah lulus menyelesaikan S-2, dia melamar untuk bekerja di perusahaan minyak negara tersebut dan diterima. Setelah bekerja menjadi pegawai perusahaan minyak, Aldi ditugaskan ke Indonesia untuk menjadi supervisor di Indonesia. Tentu saja upah yang diterima Aldi sesuai dengan standar perusahaan tersebut.

Bukan upah saja yang “menabjubkan”, pajak yang dikenakan terhadap Aldi juga cukup “menajubkan”. Besarnya pajak sangat terasa oleh Aldi karena pembayaran setiap bulan langsung dipotong pajak penghasilan oleh perusahaan untuk dimasukkan ke kas negara asal perusahaan. Tentu saja potongan pajak tersebut membawa konsekuensi bagi Aldi karena sebelum bekerja di perusahaan tersebut, Aldi sudah memiliki NPWP. Dia jadi kebingungan mengisi SPT miliknya.

Sebagai wajib pajak di Indonesia, tentu Aldi harus melaporkan SPT yang menjadi kewajibannya. Pelaporan SPT di Indonesia bisa dilakukan Aldi dengan memasukkan seluruh penghasilan yang diperoleh dari perusahaan luar negeri. Hasil penghitungan tersebut lalu dihitung menurut tarif di Indonesia untuk menentukan pajak yang harus dibayarkan, sedangkan pajak yang dikenakan di luar negeri dapat dikreditkan. Aturan kredit pajak dari luar negeri dibatasi dengan jumlah terutang PPh di Indonesia sehingga tidak dapat meminta restitusi ke Indonesia atas pajak yang dibayar di luar negeri.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: