Cara Mengurus NPWP

npwp

Informasi tentang keharusan memiliki NPWP membuat Gunawan bingung. Seorang teman menyarankan untuk datang ke kantor Dirjen Pajak setempat. Saat ini Ditjen Pajak memang sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan kepemilikan NPWP sehingga semua hambatan yang pernah menghalangi masyarakat untuk memiliki NPWP berusaha diminimalkan, bahkan diusahakan untuk mempermudahnya. Berikut ini beberapa cara untuk memperoleh NPWP.

  1. Anda mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi wilayah saudara dengan membawa semua persyaratan pembuatan NPWP. Bila ada kesulitan mengetahui KPP, Anda dapat menanyakannya melalui KPP terdekat atau hotline resmi Dirjen Pajak Kring 500200. Anda dapat mendapatkan informasi tentang pajak.
  2. Melalui mobil pojok pajak. Untuk mempermudah masyarakat apabila kesulitan mendatangi KPP terdekat maka Ditjen Pajak meluncurkan mobil pojok pajak, yaitu loket pelayanan pelaporan SPT maupun pendaftaran NPWP di mobil keliling. Apabila Anda mendapati mobil ini di pusat-pusat keramaian, Anda dapat mendaftarkannya di tempat tersebut.
  3. Bagi Anda yang . super-super sibuk dan kesulitan menyempatkan waktu mendatangi KPP, jangan khawatir, Anda dapat langsung membuka internet dan melakukan pendaftaran NPWP secara online. Anda cukup melakukan kunjungan di pajak.go.id dan meng klik e-registration. Silakan mengikuti perintah dan prosedur di menu tersebut. Namun ingat, Anda tetap harus memberikan data-­data persyaratan pembuatan NPWP fisik dengan mengirimkan persyaratan tersebut ke KPP yang membawahi wilayah Anda melalui kurir atau pos. Ha ini harus dilakukan dalam jangka waktu 7 hari setelah Anda melakukan registrasi melalui internet. Bila ini tidak Anda laksanakan maka NPWP Anda tidak akan berlaku secara permanen dan akan ter-delete secara otomatis dan sistem Dirjen Pajak.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: