Eliza, SH., MH., merupakan dosen yang sangat berpengaruh. Beberapa unversitas menginginkan Bu Eliza menjadi dosen tetap di beberapa universitas. Beberapa dapat dipenuhinya. Pola perhitungan pajaknya yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan PPh pribadi pada akhir tahun sebagai berikut.
Penghasilan netto dari Univ. A
(dalam formulir 1721 A1) : Rp xxxxx
(+)Penghasilan netto dari Univ. B
(dalam formulir 1721 A1) : Rp xxxxx
(+)Penghasilan netto dari Univ. C
(dalam formulir 1721 Al) : Rp xxxxx
Total penghasilan : Rp xxxxx
(-)¬PTKP : Rp xxxxx
Penghasilan kena pajak : Rp xxxxx
PPh terutang (Penghasilan
Pajak x tarif PPh) : Rp xxxxx
Pajak yang telah dipotong Univ. A : Rp xxxxx
(+) Pajak yang telah dipotong Univ. B : Rp xxxxx
(+)Pajak vang telah dipotong Univ. C : Rp xxxxx
Total pengurangan pajak
(mengurangi pajak terutang) : Rp xxxxx
Total Pajak yang masih harus dibayar : Rp xxxxx
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan