Pola perhitungan PPh pribadi akhir tahun untuk komisaris BUMN, bekerja sebagai staf ahli menteri, dan berstatus sebagai dosen tidak tetap universitas swasta sebagai berikut.
Honor dari BUMN : Rp’xxxxx
(dalam bukti potong PPh)
(+) Honor dari mengajar Rp xxxxx
(dalam bukti potong’PPh)
Total penghasilan : Rp xxxxx
,(-) PTKP : Rp xxxxx
Penghasilan kena pajak : Rp xxxxx
‘PPh terutang (Penghasilan : Rp xxxxx
Kena Pajak x tarif PPh)
?ajak yang telah dipotong BUMN : Rp xxxx
( I ) Pajak yang telah dipotong universitas : Rp xxxx
Total pengurangan pajak : Rp xxxxx
(mengurangi pajak terutang)
*Total pajak yang masih’harus dibayar : Rp xxxxx
Penghasilan sebagai staf ahli tidak dihitung dalam perhitungan pajak pribadi karena honorarium sebagai penasehat telah dikenakan PPh 21 sebesar 15% yang bersifat final. Artinya hanya dilaporkan saja dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya untuk menghitung PPh perseorangan dalam SPT pribadi.
Kategori:pajak penghasilan
Tinggalkan Balasan