Tinggal 4 Hari! Segera Lapor SPT Pajak atau Siap-siap Dibui

Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi tahun 2022 tinggal empat hari lagi, yakni 31 Maret 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengingatkan bahwa masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT harus menanggung konsekuensi denda administrasi hingga masuk penjara.

Bagi masyarakat yang terlambat melapor atau bahkan tidak melaporkan sama sekali, maka WP dapat dikenakan denda administrasi. Bahkan, bukan tidak mungkin terkena pidana. Aturan ini telah diundangkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ungkap pasal tersebut, dikutip Senin (27/3/2023).

Sementara itu, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, sebagai berikut:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Adapun, jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat terakumulasi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Sebagai catatan, ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan, dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar