
Tarif pajak bagi orang kaya bakal naik menjadi 35%. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui DPR RI Tingkat I.
“Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri di atas Rp 5 miliar (besarannya) 35%,” bunyi draf RUU HPP Bab III Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17 ayat (1)a, dikutip detikcom, Jumat (1/10/2021).
Dengan begitu maka penghasilan mulai Rp 425 juta per bulan sudah dikenakan tarif pajak orang kaya 35%. Pasalnya penghasilan per tahunnya sudah di atas Rp 5 miliar, tepatnya Rp 5,1 miliar.
Jumlah itu naik 5% dibanding yang berlaku sekarang. Berdasarkan aturan saat ini, tarif pajak paling tinggi hanya 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah layer baru yang berlaku bagi orang kaya dalam negeri.
Dengan penambahan tarif PPh untuk orang kaya ini, maka lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi menjadi lima, yakni:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta-5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.
Lapisan tarif saat ini hanya ada empat yakni:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.
Dalam draf RUU HPP dijelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal setelah diundangkan yang belum diketahui. Saat ini sendiri prosesnya masih perlu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Sumber: pemeriksaanpajak.com
http://www.pajakpribadi.com
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan