Seorang rekan pernah menanyakan tentang cara pembuatan NPWP karena dia tidak mengetahui prosedur yang harus ditempuhnya. Bagi perseorangan atau pribadi, mengurus NPWP tidak serumit yang dibayangkan. Pertama, Anda sebagai pemohon tentu saja harus mendatangi kantor Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anda. Jangan lupa membawa fotokopi KTP yang masih berlaku atau surat identitas lain, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kerja (SKK) bila dari perusahaan bila Anda karyawan, dan Surat Keterangan Domisili (SKD) bila pengusaha.
Saat di kantor Ditjen Pajak, Anda akan mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP dan melampirkan persyaratan di atas. Setelah selesai mengisi, Anda tinggal menunggu. Jangka waktu penyelesaian permohonan adalah selama satu hari kerja. Pada praktiknya, hal ini tergantung kepada beban pekerjaan di KPP tersebut. Bila dalam masa pelaporan SPT maka akan terjadi antrian yang cukup panjang sehingga biasanya memerlukan waktu lebih panjang. Namun, bila tidak dalam masa pelaporan (antara tanggal 22 sampai dengan tanggal 7 bulan berikutnya), pembuatan NPWP relatif cepat, bahkan’ hanya memerlukan waktu kurang dari 30 menit. Perlu diketahui bahwa saat melakukan pembuatan NPWP Anda tidak dipungut biaya.
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan