Tidak Setiap Warga Negara Wajib Memiliki NPWP

gambar-taxes-3

Membayar pajak pribadi pada dasarnya adalah tugas dari warga negara. Tanpa pembayaran pajak dari setiap warganya, pemerintah tentu tidak mampu melakukan pembangunan dan pembiayaan akan kebutuhan warganya. Agar dapat melakukan pembayaran pajak pribadi, kita harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Meskipun demikian, tidak semua warga negara dibebani tugas untuk memiliki NPWP dan membayar pajak pribadi.

Seseorang yang wajib memiliki NPWP adalah mereka yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan atau mereka yang berniat untuk berdomisili di Indonesia atau seseorang yang berdiam di Indonesia pada suatu tahun pajak. Persyaratan berikutnya adalah mereka yang dalam setahun penghasilannya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP ini merupakan standar nominal tertentu dari penghasilan wajib pajak dalam setahun yang tidak dikenakan pajak dengan asumsi biaya ini yang dipergunakan wajib pajak untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka salam satu tahun. Besaran PTKP selalu berubah mengikuti perkembangan yang ada. Per tanggal 1 Januari 2016, PTKP terbaru adalah sebagai berikut.

– Untuk wajib pajak        : Rp 54.000.000,­

– Status menikah           : Rp 4.500.000,­

– Tanggungan maksimal

3 orang per orang           : Rp 4.500.000,

Tanggungan ini adalah anak, orang tua, mertua, saudara kandung yang tinggal satu rumah dan belum bekerja. Bagi mereka yang merasa tidak memenuhi kedua syarat tersebut, tidak wajib untuk memiliki NPWP. Mereka yang hidupnya berada dalam tanggungan seseorang tidak wajib memiliki NPWP.

http://www.pajakpribadi.com

 



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: