Terkadang kita suka antipati terhadap peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Sering kita bertanya tentang keuntungan langsung yang akan kita dapatkan. Hal yang sama juga terjadi saat pemerintah melakukan kampanye tentang pembuatan NPWP. Banyak yang bertanya-tanya tentang keuntungan memiliki NPWP. Berikut ini di antara beberapa keuntungan memiliki NPWP.
- Anda dapat menghitung ulang besaran pajak yang Anda setorkan atau dibayarkan. Seandainya ada kelebihan tarif pajak dapat menuntut pembayaran kembali selisih pajak tersebut.
- Sejak awal dapat terhindar dari potongan pajak yang besarnya lebih daripada yang semestinya (karyawan dan penyalur jasa).
- Bebas fiskal jika ingin bepergian ke manca negara.
- Bisa mengajukan keberatan, banding, pengurangan sanksi, pembatalan ketetapan saat terjadi kesalahan dalam penetapan besaran pajak yang harus dibayar.
- Bisa bebas melakukan transaksi karena ada beberapa transaksi yang membutuhkan kepemilikan NPWP seperti pengajuan kredit atau penjualan tanah dan bangunan.
- Berhak mendapat pelayanan sepenuhnya dari para petugas pajak.
UU NO. 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 25
(8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan