Tata Cara Mengurus NPWP Saat Pindah Alamat

shutterstock_216955000

Anton, salah seorang karyawan di PT Sehat Sentosa pernah bertanya bahwa dia sedang bingung karena akan pindah tugas ke luar kota dan menetap untuk waktu yang lama. Salah satu pangkal kebingungan tersebut adalah masalah untuk merevisi NPWP. Dia tidak mengetahui prosedur pengurusan pengubahan NPWP.

Seandainya Anda menghadapi masalah semacam itu, bisa mendatangi kantor pelayanan pajak baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan wajib pajak dengan dilampiri alasan pindah, surat keterangan domisili tempat baru, NPWP Ash Lama, surat keterangan terdaftar asli, fotokopi KK dan KTP. KPP Baru menerbitkan Kartu NPWPdanSuratKeteranganTerdaftar/SuratPengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian ditembuskan ke KPP Lama, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan pindah. KPP Lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya tembusan kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.

KPP Lama kemudian menerbitkan Surat Pencabutan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya tembusan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dan KPP Baru.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: