Perlukah pensiunan memiliki NPWP? Pertanyaan ini sering ditanyakan kepada kami ketika bertatap muka dengan para pensiunan baik pensiunan PNS maupun pensiunan lainnya. “Sangat menyedihkan, kami yang sudah tidak bekerja dan hanya menikmati hasil kerja kami sebelumnya saja harus dikenakan pajak lagi,” begitulah biasanya gerutuan mereka.
Dalam perpajakan Indonesia, tidak mengenal pengecualian bagi para warga negara yang sudah lansia (senior citizen) sebagaimana di beberapa negara lain, misalnya Singapura. Semua orang yang tinggal lebih dari 183 hari dan memperoleh penghasilan lebih dari PTKP tetap wajib memiliki NPWP. Jika tidak, uang pensiunan tersebut yang melebihi PTKP akan dikenakan pajak 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.
UU No. 36 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 21
(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan