JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan pembukaan data nasabah. Nantinya dengan perpu ini, Ditjen Pajak memiliki akses langsung ke rekening nasabah bank.
Diharapkan perppu tersebut bisa dirilis pada April mendatang atau pasca program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK bidang Perbankan mengatakan, tahap awal perppu itu akan mengatur keterbukaan data nasabah bank yang berstatus warga negara asing (WNA). “Tahap pertama pemberlakukan perppu ini adalah untuk WNA,” terang Nelson saat ditemui disela-sela peluncuran sistem informasi ketentuan perbankan online atau SiKePO, Senin (27/2).
Tahap kedua tahun 2018, pengaturannya berlaku lebih luas. “Sehingga harus ada undang-undang sendiri yang mengatur hal itu,” kata dia.
Secara umum, kata Nelson, perppu tersebut mirip dengan kebijakan pajak Amerika Serikat (AS) yaitu Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Namun nantinya perppu tersebut akan mengatur negara yang lebih luas tidak hanya AS tapi juga negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Seperti diketahui, presiden Joko Widodo berkeinginan Indonesia bergabung dalam kerjasama pertukaran data otomatis di bidang perpajakan dan keuangan dunia mulai September 2018, bersama 101 negara anggota OECD lain.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly sebelumnya mengatakan, perppu menjadi solusi agar pertukaran data pajak antar anggota OECD tidak menimbulkan masalah hukum. Sebab, paying hukum yang mendasari akses data perbankan kini dalam proses revisi.
Sumber: www.pemeriksaanpajak.com
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan