Pajak bagi Pengusaha Angkutan Umum

pajak-3
Brandon tengah berkonsultasi dengan kawan lamanya terkait pelaksanaan aturan perpajakan. Selama ini, Brandon tidak peduli dengan aturan perpajakan. Setelah ada gembar-gembor pelaksanaan aturan perpajakan secara lebih ketat, Brandon merasa gusar. Dia mendengar banyak rumor terkait potongan bagi mereka yang memiliki usaha, kegusaran Brandon semakin bertambah karena dirinya bisa dikategorikan sebagai pengusaha. Brandon memiliki beberapa kendaraan yang dioperasikan sebagai angkutan umum.
Bagi pemilik bisnis jasa angkutan umum, berlaku peraturan pajak penghasilan secara umum. Pertama Anda harus menghitung penghasilan netto. Setelah mengetahui penghasilan netto selama satu tahun, kemudian mengurangkan penghasilan netto tersebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan PTKP tahun 2016, Rp54.000.000,00 untuk wajib pajak, ditambah Rp4.500.000,00 untuk yang menikah, dan tambahan tanggungan Rp4.500.000,00 per orang, maksimal 3 orang. Hasil dan pengurangan penghasilan netto dengan PTKP ini kemudian disebut penghasilan kena pajak. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak penghasilan pasal 17 UU PPh untuk orang pribadi sesuai lapisan sebagai berikut.
• Sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah): 5%
• Di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah): 15%.
• Di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): 25%.
• Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): 30%.
Setelah mengetahui pajak yang terutang, lalu dikurangi pajak-pajak yang dibayarkan, seperti angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang harus dibayarkan tiap bulan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kelebihan pembayaran. Setelah mengetahui kelebihan atau kekurangan pajak yang dibayarkan, Anda cukup menghubungi dan mengurusnya di kantor pelayanan pajak setempat dengan cara mencontreng direstitusi/dikembalikan pada kolom di Induk SPT Anda. KPP akan memprosesnya dengan melakukan audit untuk memastikan bahwa Anda memang berhak atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Setelah jelas jumlah pajak yang menjadi tanggungan, sekarang tinggal melaporkan penghitungan pajak atas penghasilan Anda. Masukkan hasil perhitungan pajak atas penghasilan dalam formulir surat pemberitahuan tahunan yang biasanya dikirim oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dan dilaporkan kembali ke KPP dilampiri surat setoran.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:pajak penghasilan

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: