Sebelum membahas lebih jauh tentang cara penghitungan PPh Pribadi dosen maka kita perlu memperjelas hal-hal sebagai berikut.
- Status dosen universitas dapat berstatus dosen tetap maupun tidak tetap. Perbedaan status akan berpengaruh terhadap pemotongan PPh 21 oleh pihak universitas. Pemotongan. PPh Pasal 21 pajak penghasilan dosen tetap oleh universitas seperti penghitungan karyawan tetap. Sedangkan untuk dosen tidak tetap pihak universitas memotong pajak dari bruto sesuai ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 untuk pengajar. Kedua-duanya memperoleh bukti potong PPh Pasal 21.
- Bentuk usaha dari konsultasi bersama tersebut. Bentuk usaha berpengaruh terhadap pemotongan PPh oleh perusahaan konsultasi bersama tersebut. Bila berbentuk perseroan komanditer (CV atau. Firma), maka penghasilan yang diberikan ke dosen tersebut bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak lagi di perhitungan PPh pribadi. Sedangkan bila usaha berbentuk PT maka gaji yang diperoleh merupakan objek PPh 21 dan dipotong seperti karyawan tetap lainnya.
Dosen tidak tetap yang memiliki usaha sampingan berupa usaha konsultasi bersama rekan-rekannya (bentuk usaha firma) adalah mempunyai pola perhitungan pajak sebagai berikut.
Penghasilan bruto dari dosen | : Rp xxxxx |
PTKP | : Rp xxxxx |
Penghasilan kena pajak | : Rp xxxxx |
Pph terutang (Penghasilan | |
Kena Pajak x tarif PPh) | |
Pajak yang telah dipotong universitas : | : Rp xxxx |
Total pengurangan pajak | : Rp xxxxx |
mengurangi`pajak terutang | |
Total pajak yang masih harus dibayar : | : Rp xxxxx |
*Penghasilan dari usaha yang berbentuk persekutuan, tidak dihitung pajaknya karena bukan objek PPh.
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan