Dosen Merangkap Penasehat Pejabat Negara dan Memiliki Usaha Konsultasi Pribadi

dosen-umum

Dengan asumsi dosen tersebut adalah dosen tetap, jabatan penasehat pejabat dibayar dan APBN, dan penghasilan konsultan pribadi, maka pola penghitungannya sebagai berikut.

Penghasilan selama dan konsultan setahun : Rp xxxxx,­
Norma Standar Jakarta                 : 55%
Penghasilan netto : Rp xxxxx,­
Penghasilan netto dari: dosen
(dalam formulir 1721 Al) : Rp xxxxx,­
Total Penghasilan : Rp xxxxx,­
PTKP : Rp xxxxx,­
Penghasilan kena pajak : Rp xxxxx,­
PPh terutang ( Penghasilan
Kena Pajak x tarif PPh : Rp xxxxx,­
Pajak yang telah dipotong kampus : Rp xxxxx,­
Total Pajak yang masih harus dibayar : Rp xxxxx,­

Penghasilan sebagai penasehat pejabat negara tidak dihitung dalam perhitungan pajak pribadi karena honorarium sebagai penasehat telah dikenakan PPh 21 sebesar 15% yang bersifat final. Artinya hanya dilaporkan saja dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya untuk menghitung PPh Perseorangan dalam SPT Pribadi.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: