Dengan asumsi dosen tersebut adalah dosen tetap, jabatan penasehat pejabat dibayar dan APBN, dan penghasilan konsultan pribadi, maka pola penghitungannya sebagai berikut.
Penghasilan selama dan konsultan setahun | : Rp xxxxx, |
Norma Standar Jakarta | : 55% |
Penghasilan netto | : Rp xxxxx, |
Penghasilan netto dari: dosen | |
(dalam formulir 1721 Al) | : Rp xxxxx, |
Total Penghasilan | : Rp xxxxx, |
PTKP | : Rp xxxxx, |
Penghasilan kena pajak | : Rp xxxxx, |
PPh terutang ( Penghasilan | |
Kena Pajak x tarif PPh | : Rp xxxxx, |
Pajak yang telah dipotong kampus | : Rp xxxxx, |
Total Pajak yang masih harus dibayar | : Rp xxxxx, |
Penghasilan sebagai penasehat pejabat negara tidak dihitung dalam perhitungan pajak pribadi karena honorarium sebagai penasehat telah dikenakan PPh 21 sebesar 15% yang bersifat final. Artinya hanya dilaporkan saja dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya untuk menghitung PPh Perseorangan dalam SPT Pribadi.
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan