Agar dapat menghitung penghitungan PPh guru yang mengajar privat di beberapa tempat dan diwadahi lembaga bimbingan maka perhitungannya sebagai berikut.
Penghasilan netto dari mengajar sekolah
(dalam formulir 1721 A1/A2) : Rp xxxx
(+) Penghasilan dari mengajar privat : Rp xxxx
Total Penghasilan : Rp xxxx
(-) PTKP : Rp xxxx
Penghasilan Kena Pajak : Rp xxxx
PPh terutang Penghasilan.¬
kena pajak x tarif PPh) : Rp xxxx
Pajak yang telah dipotong perusahaan : Rp xxxx
(+) Pajak yang telah dipotong penerbit : Rp xxxx
Total pengurangan pajak
(mengurangi pajak terutang) : Rp xxxx
Pajak yang masih harus dibayar : Rp xxxx
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan