
Salah satu manfaat memiliki NPWP adalah dapat bepergian ke luar negeri tanpa harus membayar fiskal. Tanpa memiliki NPWP tentu saja Anda harus membayar biaya fiskal di bandar udara. Hal tersebut juga berlaku untuk perjalanan umroh ke tanah suci. Bagi mereka yang belum memiliki NPWP wajib membayar biaya fiskal.
Berbeda halnya dengan perjalanan ibadah haji regular. Seandainya Anda hendak menunaikan ibadah haji regular, tidak perlu membayar fiskal. Uang Anda bisa disimpan untuk persediaan karena perjalanan haji dikategorikan sebagai perjalanan ibadah dan negara berkewajiban menjamin warganya dalam beribadah.
http://www.pajakpribadi.com
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Kategori:artikel
Tag:artikel pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, dampak tax amnesty, deadline pengampunan pajak, DPR, efek tax amnesty, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, pajak, pajak indonesia, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, terakhir pengampunan pajak, update tax amnesty
Tinggalkan Balasan