Menghitung PPh guru honorer yang mengajar di lembaga bimbingan dimulai dengan mencari tahu pendapatan sang guru. Agar mengetahui penghasilan sang guru. kita asumsikan bahwa honor di sekolah dipotong dengan bukti potong pajak dengan formulir 1721 A-2. Honor di lembaga bimbingan belajar dipotong sebagai pengajar lepas. Cara perhitungannya sebagai berikut.
Honor mengajar netto di sekolah
(dalam bukti potong) : Rp xxxx
(+) Honor mengajar di lembaga
(dalam bukti potong) : Rp xxxx
Total Penghasilan : Rp xxxx
(-) PTKP : Rp xxxx
Penghasilan Kena Pajak : Rp xxxx
PPh terutang Penghasilan.¬
kena pajak x tarif PPh) : Rp xxxx
Pajak yang telah dipotong sekolah : Rp xxxx
(+) Pajak yang telah dipotong bimbingan
(mengurangi pajak terutang) : Rp xxxx
Pajak yang masih harus dibayar : Rp xxxx
Kategori:pajak penghasilan
Tinggalkan Balasan