Pola penghitungan untuk atlet nasional yang juga bekerja sebagai PNS sebagai berikut.
Penghasilan netto PNS
(dalam formulir 1721 A2) : Rp xxxx
(+)Penghasilan bruto dari Atlet
(dalam formulir 1721 Al) : Rp xxxx
Total penghasilan : Rp xxxx
(-) PTKP : Rp xxxx
Penghasilan kena pajak : Rp xxxx
PPh terutang (Penghasit
kena pajak x tarif PPh) : Rp xxxx
pajak yang telah dipotong institusi : Rp xxxx
(+) Pajak yang telah dipotong penyelenggara : Rp xxxx
Total pengurangan pajak
(mengurangi pajak terutang) : Rp xxxx
Total Pajak yang masih harus dibayar : Rp xxxx
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan