Taktik Pajak atas Investasi

Image result for investor animated

Bagi individu yang melakukan banyak investasi pada beberapa instrumen investasi sudah pasti dikenakan pajak atas investasi tersebut.

  1. Deposito dan tabungan diskonto SBI dikenakan efek ‘pajak PPh pasal 4 ayat 2 dengan presentase sebesar 20% dan bersifat final.
  2. Saham dan obligasi di pasar modal dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan prosentase pajak sebesar 0.1% dari transaksi
  3. Tanah dan bangunan terbagi atas dua, yaitu sewa dan kepemilikan. Jika tanah dan bangunan tersebut bersifat kepemilikan maka akan dikernakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan prosentase 5% dari NJOP dan bersifat final jika dijual. Jika tanah dan bangunan tersebut bersifat sewa maka akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan prosentase 10% dari nilai sewa dan bersifat final jika disewakan.
  4. Reksadana yang kurang dari lima tahun bukan merupakan obyek pajak. Jika reksadana tersebut Iebih dari lima tahun merupakan obyek pajak.
  5. Asuransi dan pendidikan bukan merupakan obyek pajak.
  6. Emas dan permata dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.
  7. Lukisan dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.
  8. Kendaraan mewah dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.
  9. Saham di PT Swasta (non Tbk) dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.
  10. Kapal pesiar dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.


Kategori:artikel, Berita, pajak, pajak penghasilan, pph, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: