Bagi individu yang melakukan banyak investasi pada beberapa instrumen investasi sudah pasti dikenakan pajak atas investasi tersebut.
- Deposito dan tabungan diskonto SBI dikenakan efek ‘pajak PPh pasal 4 ayat 2 dengan presentase sebesar 20% dan bersifat final.
- Saham dan obligasi di pasar modal dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan prosentase pajak sebesar 0.1% dari transaksi
- Tanah dan bangunan terbagi atas dua, yaitu sewa dan kepemilikan. Jika tanah dan bangunan tersebut bersifat kepemilikan maka akan dikernakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan prosentase 5% dari NJOP dan bersifat final jika dijual. Jika tanah dan bangunan tersebut bersifat sewa maka akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan prosentase 10% dari nilai sewa dan bersifat final jika disewakan.
- Reksadana yang kurang dari lima tahun bukan merupakan obyek pajak. Jika reksadana tersebut Iebih dari lima tahun merupakan obyek pajak.
- Asuransi dan pendidikan bukan merupakan obyek pajak.
- Emas dan permata dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.
- Lukisan dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.
- Kendaraan mewah dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.
- Saham di PT Swasta (non Tbk) dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.
- Kapal pesiar dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.
Kategori:artikel, Berita, pajak, pajak penghasilan, pph, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT
Tinggalkan Balasan