Menyiasati Pelaporan Harta pada SPT Tahunan Pribadi

calculate-taxes

Mulai tahun 2001 terdapat perubahan antara lain adanya penambahan lampiran Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun. Kewajiban melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada SPT akhir membuat bingung dan ketakutan wajib pajak karena konsekuensi perpajakan bila melaporkan seluruh kekayaannya, atau melaporkan hanya sebagian saja.

Contoh kasus apabila daftar kekayaan pada SPT Akhir tahun 2016 dinyatakan ada rumah atau kendaraan yang dibeli tahun 2009 yang jumlahnya katakanlah mencapai milyaran rupiah. Padahal pada tahun 2009 orang tersebut belum memiliki NPWP Pribadi. Orang tersebut diperiksa pajak dengan berdasarkan data SPT tahun 2011.

Jika memang belum dipajaki, fiskus memiliki kewenangan untuk memajakinya sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh. Sebaliknya apabila tidak dilaporkan kekayaan apa adanya berarti SPT tidak benar, sewaktu-waktu kalau ketahuan oleh aparat pajak akan dikenakan sanksi yang berat. Atau apabila nanti pada tahun 2017 dia membeli rumah baru atau mobil baru yang uangnya dari hasil penjualan rumah atau mobil yang lama karena tidak tercantum dalam lampiran SPT tahun 2009 maka petugas pajak bisa mengatakan bahwa harta yang dijual tersebut didapat pada tahun 2017.

Jadi, ada penambahan harta tahun 2017, penambahan harta tentu identik dengan penghasilan sehingga PPh tahun 2017 menjadi besar.

DI antara harta dan kewajiban yang harus dilaporkan pada akhir tahun tersebut sebagai berikut.

  • Harta tidak bergerak, yaitu suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda tidak gerak seperti tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah), bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan) dan kapal  dengan bobot mati lebih dari 10.000 ton dan sebagainya.
  • Harta bergerak adalah suatu benda yang karena sifatnya atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda bergerak seperti berikut ini.
    • Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dengan dollar Amerika, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam negeri dan luar negeri, piutang dan sebagainya dicantumkan seara global.
    • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (dicantumkan merek dan tahun pembuatannya)
    • Kapal dengan bobot mati kurang dari 10.000 ton, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus dan sejenisnya.
    • Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya).
    • Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggo­taan golf, timesharing, dan sejenisnya)
    • Modal usaha sendiri dalam pekerjaan bebas dan modal pada perusahaan lain yang tidak terbagi atas saham (CV, Firma)
    • Lain-lain, misalnya batu permata, logam mulia dan lukisan.

Bila Anda ragu-ragu dalam mencantumkan harta Anda, beberapa yang harus Anda pertimbangkan untuk mengamankan diri dalam menyajikan harta pada lampiran­IV 1770/lampiran-II 1770S berikut ini.

  1. Harus memperhatikan rasional tidaknya harta-harta yang dimiliki bila dibandingkan dengan penghasilan yang diterima.
  2. Memperhatikan hubungan rasional antara harta dan penghasilan dengan kewajiban-kewajiban perpajakannya.
  3. Dalam menyajikan harta dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito, dan lain-lain), harus sama dengan jumlah yang dicantumkan dalam lampiran III 1770.
  4. MematuhisecaramenyeluruhUndang-Undang/aturan yang mengatur pengakuan pendapatan dan penyajian laporannya secara benar baik materiil maupun formil

Harta dan kewajiban yang wajib dilaporkan adalah harta dan kewajiban pada akhir tahun yang dimiliki oleh wajib pajak sendiri, istri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki oleh isteri yang telah hidup berpisah dan istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Harta dan kewajiban yang disebut terakhir wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sendiri.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel, Berita, pajak, pajak penghasilan, pph, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: