Cara menghapus NPWP ??

a

Apabila Anda mengalami kondisi sebagai berikut.

1)       Wajib pajak dan/atau ahli warisnya karena wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan misalnya meninggal dunia atau tidak memilki penghasilan lagi.

2)       Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Daripada Anda terbebani dengan masalah tersebut maka Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP Anda ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP Anda terdaftar. Persyaratan untuk mencabut NPWP Anda sebagai berikut:

1.       Permohonan pencabutan NPWP.

2.       Surat Kematian (bila meninggal dunia).

3.       Kartu Keluarga dan NPWP suami (bila istri ikut suami).

4.       utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa.

Langkah KPP adalah melakukan pemeriksaan untuk mengecek kebenaran data-data dalam permohonan dan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan

untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 (dua betas) bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu di atas telah lewat dan KPP tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

UU No. 27 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983

TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 2

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

a.       Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b.       Permohonan Wajib Pajak karena Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.

c.       Permohonan Wajib Pajak karena Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

d.       Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(7)   Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: