Karyawan Bank Menjadi Wartawan
Perhitungan pajak karyawan perbankan sebagai freelance mengikuti pola sebagai berikut.
Penghasilan netto dari karyawan
(dalam formulir-1721 AI) : Rp xxxxx
( +) Penghasilan dari freelance
(sebelum dipotong pajak) : Rp xxxxx
Total penghasilan : Rp xxxxx
(-) PTKP : Rp xxxxx
Penghasilan kena pajak : Rp xxxxx
Pph terutang (Penghasilan
Kena Pajak x tarif PPh) : Rp xxxxx
Pajak yang telah dipotong pe usahaan : Rp xxxxx
Pajak yang telah dipotong media : Rp xxxxx
Pengurangarr.pajak
(mengurangi pajak terutang : Rp xxxxx
Total pajak yang masih harus dibayar : Rp xxxxx
Kategori:pajak penghasilan
Tinggalkan Balasan