
Anak berusia lebih dari 21 tahun yang masih menjadi tanggungan orang tua tanpa NPWP akan bebas fiskal bila mempergunakan NPWP yang menanggung (orang tua) dengan syarat sebagai berikut.
- NPWP tersebut telah terdaftar minimal 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
- Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia WNI/WNAdan harus melampirkanfotokopi Kartu Keluarga atau Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
- Bila yang memiliki NPWP adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki Kartu Keluarga maka dapat melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dan menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
- Bila namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
http://www.pajakpribadi.com
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Kategori:anak
Tag:1770, 1770S, 1770SS, anak, artikel pajak, bayar pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, contoh pajak, dampak tax amnesty, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri., deadline pajak, deadline pengampunan pajak, DPR, efek tax amnesty, formulir pajak, hitung pajak, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, istri, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, mertua, norma, npwp, pajak, pajak indonesia, pajak orang pribadi, pajak penghasilan, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, petunjuk pengisian, pph, pph op, profesi, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, soal pajak, SPT, SPT tahunan, surat pemberitahuan, surat pemberitahuan pajak tahunan, tanggungan, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, terakhir pengampunan pajak, update tax amnesty, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas
Tinggalkan Balasan