Bebas Fiskal untuk Anak

ilustrasi-pajak-484x373

Anak berusia lebih dari 21 tahun yang masih menjadi tanggungan orang tua tanpa NPWP akan bebas fiskal bila mempergunakan NPWP yang menanggung (orang tua) dengan syarat sebagai berikut.

  1. NPWP tersebut telah terdaftar minimal 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
  2. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia WNI/WNAdan harus melampirkanfotokopi Kartu Keluarga atau Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
  3. Bila yang memiliki NPWP adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki Kartu Keluarga maka dapat melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dan menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
  4. Bila namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:anak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: