Penghasilan netto dari perusahaan
(dalam formulir 1721 Al) : Rp xxxxx (A)
(+)Penghasilan dari LN : Rp xxxxx (B)
Total Penghasilan : Rp xxxxx (C)
(-) PTKP : Rp xxxxx (D)
Penghasilan kena pajak : Rp xxxxx (E)
PPh terutang (penghasilan
kena pajak x tarif PPh) : Rp xxxxx (F)
Pajak yang telah dipotong perusahaan : Rp xxxx
+) Pajak yang telah dipotong
negara lawan* : Rp xxxx
Total pengurangan pajak
(mengurangi pajak terutang) Rp xxxx (G)
Total pajak yang masih harus dibayar Rp xxxx (H)
*Pajak penghasilan yang telah dipotong dari luar negeri dapat dikurangkan dan pajak terutang kita dengan perhitungan tertentu. Dalam perpajakan, biasa disebut pajak penghasilan pasal 24/pengkreditan pajak atas penghasilan dari Luar Negeri. Perhitungan pajak yang dapat dilakukan sebagai berikut.
Penghasilan dari LN x pajak terutang Total penghasilan Netto
= batas pajak LN yang dapat dikreditkan
Kategori:pajak penghasilan
Tinggalkan Balasan