
Perhitungan pajak karyawan swasta dan memiliki usaha sampingan mempergunakan metode yang sama dengan karyawan yang isterinya bekerja. Perbedaannya hanya pada jumlah PTKP. Bila istri bekerja memperoleh penambahan PTKP sebesar Rp54.000.000,00 maka istri tidak bekerja tidak memperoleh penambahan PTKP tersebut.
http://www.pajakpribadi.com
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tag:1770, 1770S, 1770SS, anak, bayar pajak, contoh pajak, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri., deadline pajak, formulir pajak, hitung pajak, istri, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, mertua, norma, npwp, pajak, pajak orang pribadi, pajak penghasilan, petunjuk pengisian, pph, pph op, profesi, soal pajak, SPT, SPT tahunan, surat pemberitahuan, surat pemberitahuan pajak tahunan, tanggungan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas
Tinggalkan Balasan