Karyawan Swasta Memiliki Usaha Sampingan

usaha

Perhitungan pajak karyawan swasta dan memiliki usaha sampingan mempergunakan metode yang sama dengan karyawan yang isterinya bekerja. Perbedaannya hanya pada jumlah PTKP. Bila istri bekerja memperoleh penambahan PTKP sebesar Rp54.000.000,00 maka istri tidak bekerja tidak memperoleh penambahan PTKP tersebut.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: