Karyawan yang Menulis Buku/Lagu

m

Perhitungan pajak pada SPT tahunan PPh pribadi bagi karyawan perusahaan swasta yang memperoleh royalti adalah dengan menggabungkan penghasilan royalti tersebut dengan penghasilan netto. Penggabungan itu dimasukkan dalam formulir bukti potong 1721 A-1 yang diperoleh karyawan dari perusahaan. Kemudian dikurangi PTKP dan dikenakan tarif PPh Perseorangan. Setelah itu baru dikurangi dengan pajak yang telah dipotong baik dari perusahaan maupun dari penerbit. Formula sederhananya sebagai berikut.

Penghasilan netto dari karyawan

(dalam formulir 1721 Al)

: Rp xxxxx
(+) Penghasilan dari royalti

(sebelum dipotong pajak)

: Rp xxxxx
Total penghasilan

(-) PTKP

Penghasilan kena pajak

PPh terutang (Penghasilan Kena

Pajak x tariff PPh)

: Rp xxxxx

: Rp xxxxx

: Rp xxxxx

: Rp xxxxx

Pajak yang telah dipotong perusahaan : Rp xxxx
(+) Pajak yang telah dipotong penerbit : Rp xxxx
,Total pengurangan pajak

(mengurangi pajak terutang)

: Rp xxxxx

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: