Perhitungan pajak pada SPT tahunan PPh pribadi bagi karyawan perusahaan swasta yang memperoleh royalti adalah dengan menggabungkan penghasilan royalti tersebut dengan penghasilan netto. Penggabungan itu dimasukkan dalam formulir bukti potong 1721 A-1 yang diperoleh karyawan dari perusahaan. Kemudian dikurangi PTKP dan dikenakan tarif PPh Perseorangan. Setelah itu baru dikurangi dengan pajak yang telah dipotong baik dari perusahaan maupun dari penerbit. Formula sederhananya sebagai berikut.
Penghasilan netto dari karyawan
(dalam formulir 1721 Al) |
: Rp xxxxx |
(+) Penghasilan dari royalti
(sebelum dipotong pajak) |
: Rp xxxxx |
Total penghasilan
(-) PTKP Penghasilan kena pajak PPh terutang (Penghasilan Kena Pajak x tariff PPh) |
: Rp xxxxx
: Rp xxxxx : Rp xxxxx : Rp xxxxx |
Pajak yang telah dipotong perusahaan | : Rp xxxx |
(+) Pajak yang telah dipotong penerbit | : Rp xxxx |
,Total pengurangan pajak
(mengurangi pajak terutang) |
: Rp xxxxx |
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan