
Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sejak tahun lalu. Meski masih terbatas, namun format baru ini sudah bisa digunakan untuk beberapa keperluan administrasi pajak.
Penggunaan format baru NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Berdasarkan PMK itu terdapat tiga format baru NPWP dan format ini mulai berlaku secara terbatas mulai 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP format baru yang masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap dia dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2023)
Adapun tiga format baru itu ialah pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk atau Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang tinggal di Indonesia akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Sedangkan yang ketiga adalah bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Dengan adanya penerapan format baru NPWP menggunakan NIK itu pada tahun ini, maka masyarakat dapat masuk ke laman www.pajak.go.id menggunakan NIK. Berikut ini tahapannya:
1. buka situs www.pajak.go.id lalu tekan login
2. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia serta akhiri dengan klik login
3. Jika data yang anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil anda pada layar
4. Jika tidak bisa, maka ulangi langkah dari awal namun dengan memasukan 15 digit NPWP
5. Setelah masuk buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, lalu klik ubah profil
6. Uji coba keberhasilan dengan logout lalu login kembali dengan NIK 16 digit
7. Bila NIK telah tercantum pada profil maka NIK telah terupdate dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id
Sumber: cnbcindonesia
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan